Gambar Sampul IPS · Bab 16 Pajak
IPS · Bab 16 Pajak
Sanusi Fattah

24/08/2021 13:36:38

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

330330

330330

330

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

Masyarakat

Pajak

• PBB

• PPh

• PPN

• PPnBM

Membiayai pengeluaran

rutin dan pembangunan

PETPET

PETPET

PET

A KA K

A KA K

A K

ONSEPONSEP

ONSEPONSEP

ONSEP

BAB 1BAB 1

BAB 1BAB 1

BAB 1

6 PAJ6 PAJ

6 PAJ6 PAJ

6 PAJ

AKAK

AKAK

AK

331331

331331

331

Bab 16 Pajak

P

ada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai

pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.

Tentunya kalian masih ingat bukan, bahwa pemerintah adalah salah

satu pelaku ekonomi. Pemerintah sebagai pelaku ekonomi akan

melakukan kegiatan ekonomi salah satunya kegiatan konsumsi.

Kegiatan konsumsi pemerintah dibiayai dari keuangan negara.

Darimanakah sumber keuangan negara? Salah satu sumber keuangan

negara berasal dari pajak. Pajak inilah yang menjadi sumber dana

terpenting untuk menjalankan roda pembangunan.

Pada pokok bahasan kali ini, kalian akan mempelajari mengenai

pajak, beserta jenis dan fungsinya dalam perekonomian. Oleh karena

itu, agar kalian lebih memahaminya perhatikan penjelasan berikut ini.

Sumber:

Kompas,

3 April 2008

Gambar 16.1

Barang-barang yang dijual di swalayan dikenakan pajak.

PAJAKPAJAK

PAJAKPAJAK

PAJAK

11

11

1

66

66

6

BABBAB

BABBAB

BAB

332332

332332

332

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Pajak dalam Perekonomian Indonesia

AA

AA

A

..

..

.

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

engerenger

engerenger

enger

tian Ptian P

tian Ptian P

tian P

ajakajak

ajakajak

ajak

Tentunya kalian pernah mendengar

istilah pajak. Apakah tanah dan rumah yang

kalian tempati akan dikenai pajak? Apakah

penghasilan yang diperoleh orangtua kalian

atau saudara-saudara kalian juga akan

dikenai pajak? Kemudian jika kalian membeli

barang-barang keperluan sekolah seperti

buku, tas, dan bolpoin di toko, apakah barang-

barang itu tidak dikenai pajak? Ya, semua

barang-barang yang tersebut di atas akan

dikenai pajak. Lalu, apakah yang dimaksud

pajak?

Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak

(masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-

undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak

diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).

Adapun pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,

SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasar-

kan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat

balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk

membayar pengeluaran umum.

Setelah kalian memahami tentang pengertian

pajak. Kalian mungkin bertanya-tanya“Apa perbeda-

an pajak dengan retribusi? Apa retribusi itu?” Di antara

kalian mungkin sudah mengenal retribusi dan me-

lakukan aktivitasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun

1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah

sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin

tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan

oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang

pribadi atau umum. Pajak berbeda dengan retribusi.

Perbedaan di antara keduanya, dapat kalian pelajari

pada Tabel 16.1. Meskipun pajak dan retribusi berbeda

namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu

sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara

lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis

masuk terminal, dan lain-lain.

Sumber:

Kompas,

3 Februari 2008

Gambar 16.3

Pada saat pakir

sepeda motor akan ditarik biaya

retribusi.

Sumber:

Dokumen Penerbit,

2006

Gambar 16.2

Alat-alat tulis yang ada di toko-

toko dikenai pajak.

Wajib pajak adalah individu atau

badan hukum yang menurut

Undang-Undang Perpajakan

ditentukan untuk melakukan

kewajiban perpajakan.

Jeli Jeli

Jeli Jeli

Jeli

Jendela Info

333333

333333

333

Bab 16 Pajak

2.2.

2.2.

2.

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat

diuraikan berikut ini.

a.

Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.

Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan

yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,

wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman.

b.

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.

Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat

(2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat

memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-

undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban

perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan

yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.

c.

Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara

langsung. Artinya para wajib pajak yang telah

membayar pajak tidak akan mendapatkan balas

jasa berupa barang maupun uang akan tetapi,

dengan pembayaran pajak tersebut para wajib

pajak akan memperoleh manfaat secara tidak

langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-

fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan,

pasar, sekolah, dan sebagainya.

Tabel 16.1 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Sumber:

Kompas,

28 Januari 2008

Gambar 16.4

Tersedianya jalan raya

merupakan bentuk balas jasa

pemerintah atas pajak yang telah

dibayar oleh masyarakat.

.oN

gnayrotkaF

nakadebmeM

kajaP

isubirteR

.1

.2

.3

.4

.5

.6

.7

nasutupeK

napateteK

tugnumepkahiP

tugnumeptafiS

asaj/nalabmI

narutanaukalreP

rebmuS

natapadnep

-gnadnuuatanasutupeK

.tasuphatniremepiradgnadnu

-gnadnunagnedrutaidkajaP

.gnadnu

.tasuphatniremeP

nakaskapidtapadgnaybijaW

asaj/nalabmitapadnemkadiT

.gnusgnalaraces

kutnuukalrebkajapnarutA

aragenagrawhurules

.aisenodnI

rebmusnakapuremkajaP

.tasuphatniremepnatapadnep

iradnasutupeK

.hareadhatniremep

nakpatetidisubirteR

.hareadnarutarepnagned

.hareadhatniremeP

.bijawkadiT

asajnalabmitapadneM

.gnusgnalaraces

ukalrebisubirternarutA

hareadkutnu

.natukgnasreb

nakapuremisubirteR

natapadneprebmus

.hareadhatniremep

334334

334334

334

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

d.

Pajak digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang di-

pungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran

yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana

jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan,

dan keamanan, dan lain sebagainya.

3.3.

3.3.

3.

Dasar Pemungutan Pajak

Dasar Pemungutan Pajak

Dasar Pemungutan Pajak

Dasar Pemungutan Pajak

Dasar Pemungutan Pajak

Apakah dasar dari pemungutan pajak? Pemungutan pajak tidak

asal pungut, tetapi ada aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak

merupakan sumber pendapatan negara dan memungutnya harus

berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur

tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus

disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang.

Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.

a.

UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan.

b.

UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

c.

UU No. 18 Tahun

2000

tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan

PPnBM).

d.

UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat

Paksa.

e.

UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah

dan Bangunan (BPHTB).

4.4.

4.4.

4.

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif,

terdapat lima prinsip

yang harus dijalankan dalam

pelaksanaan pemungutan pajak.

a.a.

a.a.

a.

Prinsip Keadilan (

Prinsip Keadilan (

Prinsip Keadilan (

Prinsip Keadilan (

Prinsip Keadilan (

EquityEquity

EquityEquity

Equity

))

))

)

Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak

dikenakan secara umum dan sesuai dengan ke-

mampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat

penghasilannya.

b.b.

b.b.

b.

Prinsip KPrinsip K

Prinsip KPrinsip K

Prinsip K

epasepas

epasepas

epas

tian (tian (

tian (tian (

tian (

CerCer

CerCer

Cer

tt

tt

t

aintyainty

aintyainty

ainty

))

))

)

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas,

jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan

agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.

c.c.

c.c.

c.

Prinsip Kecocokan/Kelayakan (

Prinsip Kecocokan/Kelayakan (

Prinsip Kecocokan/Kelayakan (

Prinsip Kecocokan/Kelayakan (

Prinsip Kecocokan/Kelayakan (

ConvienceConvience

ConvienceConvience

Convience

))

))

)

Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib

pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya

seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan

senang hati membayar pajak.

Sistem pemungutan pajak dapat

dilakukan dengan cara berikut ini.

1.

Official assessment system

, yaitu

pemungutan dan perhitungan

besarnya pajak ditentukan oleh

aparatur pemerintah.

2.

Self assessment system

, yaitu

pemungutan dan perhitungan

besarnya pajak ditentukan

sendiri

oleh wajib pajak.

3.

With holding system

, yaitu

pemungutan dan perhitungan

besarnya pajak ditentukan

pihak ketiga

Jeli Jeli

Jeli Jeli

Jeli

Jendela Info

335335

335335

335

Bab 16 Pajak

d.d.

d.d.

d.

Prinsip Ekonomi (

Prinsip Ekonomi (

Prinsip Ekonomi (

Prinsip Ekonomi (

Prinsip Ekonomi (

EconomyEconomy

EconomyEconomy

Economy

))

))

)

Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus memper-

timbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pe-

mungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

5.5.

5.5.

5.

Unsur-Unsur Pajak

Unsur-Unsur Pajak

Unsur-Unsur Pajak

Unsur-Unsur Pajak

Unsur-Unsur Pajak

Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas

beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.

a.a.

a.a.

a.

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang

menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan ditentukan

untuk melakukan kewajiban per-

pajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak

tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.

Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke

Kantor

Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan

mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai

tanda pengenal. Wajib pajak harus melaporkan kekayaan

dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada

kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.

b.b.

b.b.

b.

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak,

misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah

tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan,

mobil.

Apabila setiap tahun ayah kalian membayar

pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan

yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.

c.c.

c.c.

c.

TT

TT

T

arif Parif P

arif Parif P

arif P

ajakajak

ajakajak

ajak

Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya

pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap

objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua

jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk

pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan

dan pajak pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh

karena

sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak

progresif

sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang

membeda

kan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan

program

pembangunan.

Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.

1)

Tarif pajak progresif

Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan

persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan

jumlah pendapatan

yang dikenakan pajak.

Sumber:

Tempo,

27 Agustus 2006

Gambar 16.5

Pegawai adalah

salah satu contoh subjek pajak.

Sumber:

Dokumen Penerbit,

2006

Gambar 16.6

Rumah, tanah, mobil,

dan sepeda motor merupakan objek

pajak.

336336

336336

336

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

Contoh tarif pajak progresif:

2)

Tarif pajak degresif

Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan

persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah

pendapatan yang dikenakan pajak.

Contoh tarif pajak degresif :

3)

Tarif pajak proporsional

Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan

persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang diguna-

kan sebagai dasar pengenaan pajak.

Contoh tarif pajak proporsional :

4)

Tarif pajak tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan besar

yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya

pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang

dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai.

6.6.

6.6.

6.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak

Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis

pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.

.oN

nalisahgneP

kajaPfiraT

.1

.2

.3

.4

.5

00,000.000.1pR

00,000.000.2pR

00,000.000.3pR

00,000.000.4pR

00,000.000.5pR

%5

%01

%51

%02

%52

.oN

nalisahgneP

kajaPfiraT

.1

.2

.3

.4

.5

00,000.000.1pR

00,000.000.2pR

00,000.000.3pR

00,000.000.4pR

00,000.000.5pR

%52

%02

%51

%01

%5

.oN

nalisahgneP

kajaPfiraT

.1

.2

.3

.4

.5

00,000.000.1pR

00,000.000.2pR

00,000.000.3pR

00,000.000.4pR

00,000.000.5pR

%01

%01

%01

%01

%01

337337

337337

337

Bab 16 Pajak

a.a.

a.a.

a.

Berdasarkan Pihak yang Memungut

Berdasarkan Pihak yang Memungut

Berdasarkan Pihak yang Memungut

Berdasarkan Pihak yang Memungut

Berdasarkan Pihak yang Memungut

1)1)

1)1)

1)

Pajak negara

Pajak negara

Pajak negara

Pajak negara

Pajak negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat

melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah

Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai

pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan

(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang

Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea

perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang

asing, serta pajak atas royalti dan dividen.

2)2)

2)2)

2)

Pajak daerah

Pajak daerah

Pajak daerah

Pajak daerah

Pajak daerah

Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh

pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun

Pemerintah Daerah Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah

dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek

pajak, objek maupun tarif pajak daerah. Pajak ini digunakan untuk

membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan

daerah.

Jenis pajak yang dipungut antara pemerintah daerah tingkat

I dengan tingkat II berbeda-beda. Secara umum c

ontoh pajak daerah

antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,

bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak

hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.

Perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah dapat kalian

lihat pada Tabel 16.2.

Tabel 16.2 Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah

1. Direktorat Jenderal Pajak

Pajak Penghasilan (PPh), Pajak

Pertambahan Nilai (PPN),

Pajak Penjualan atas Barang

Mewah (PPnBM), Pajak Bumi

dan Bangunan (PBB), bea

meterai, bea perolehan hak atas

tanah dan bangunan.

2. Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai

-

Bea masuk

-

Cukai

Pajak Negara

Pajak Daerah

1. Pemerintah Daerah Tingkat I

(Provinsi)

Pajak kendaraan bermotor dan

kendaraan di atas air, bea balik

nama kendaraan bermotor dan

kendaraan di atas air, pajak

bahan bakar kendaraan ber-

motor, pajak pengambilan dan

pemanfaatan di bawah tanah

dan permukaan air.

2. Pemerintah Daerah Tingkat II

(Kabupaten/

Kotamadya)

Pajak hotel, pajak restoran,

pajak hiburan, pajak reklame,

pajak penerangan jalan, pajak

pengambilan bahan galian

golongan C, parkir.

Pajak

338338

338338

338

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

b.b.

b.b.

b.

Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan Sifatnya

1)1)

1)1)

1)

Pajak subjektif

Pajak subjektif

Pajak subjektif

Pajak subjektif

Pajak subjektif

Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan

diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).

2)2)

2)2)

2)

Pajak objektif

Pajak objektif

Pajak objektif

Pajak objektif

Pajak objektif

Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya ber-

dasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib

pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

c.c.

c.c.

c.

Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Golongan

1)1)

1)1)

1)

Pajak langsung

Pajak langsung

Pajak langsung

Pajak langsung

Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung

sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada

orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan

(PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan

Bermotor (PKB).

2)2)

2)2)

2)

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak

tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak

tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan

Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan

kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan

demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau

konsumen. Pajak tidak langsung lainnya adalah cukai tembakau atau

pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

B.B.

B.B.

B.

1.1.

1.1.

1.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun

1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan

yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara

tetap di atasnya.

Sumber:

Dokumen Penerbit,

2008

Gambar 16.7

Sepeda motor

akan dikenakan pajak

langsung.

1. Pajak sebagai sumber pendapatan negara, sehingga pajak menjadi faktor terpenting

dalam perekonomian. Sebagai warga negara yang baik harus mempunyai kesadaran

membayar pajak. Seperti halnya orang tua kalian, tentunya juga membayar pajak,

bukan? Coba tanyakan kepada orang tua kalian, jenis pajak apa saja yang harus

dibayarnya? Sertakan bukti-bukti pembayarannya!

2. Menurut pendapat kalian, apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah

selama ini sesuai dengan prinsip-prinsip pemungutan pajak? Sertakan bukti-buktinya!

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

339339

339339

339

Bab 16 Pajak

Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta

wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan

adalah konstruksi teknik yang ditanam secara

tetap pada tanah atau perairan. Contohnya rumah,

jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman

mewah, dan sebagainya.

a.a.

a.a.

a.

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek pajak PBB adalah bumi dan atau

bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB

adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.

1)

Bangunan yang digunakan untuk melayani

kepentingan umum seperti tempat ibadah,

rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya

yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

2)

Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.

3)

Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman

nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan

tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

4)

Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.

5)

Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi

internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

b.b.

b.b.

b.

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan

yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan

serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.

c.c.

c.c.

c.

TT

TT

T

arif Parif P

arif Parif P

arif P

ajakajak

ajakajak

ajak

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.

d.d.

d.d.

d.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak

1)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi

jual beli yang terjadi secara wajar.

2)

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila

besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak

tersebut tidak dikenakan pajak PBB.

3)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya

(NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan

setinggi-tingginya 100% dari NJOP.

4)

Pajak PBB yang terutang

Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan

tarif pajak dengan NJKP.

Sumber:

Kompas,

26 Juni 2008

Gambar 16.8

Bangunan rumah akan

dikenai Pajak Bumi dan Bangunan.

340340

340340

340

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

Pak Edo mempunyai tanah yang luasnya 800 m

2

dengan harga jual Rp300.000,00/m

2

. Di

atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400 m

2

dan mempunyai nilai jual

Rp350.000,00/m

2

. Selain bangunan, Pak Edo juga mempunyai taman mewah seluas 200 m

2

dengan nilai jual Rp50.000,00/m

2

. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%,

berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Edo?

Jawab:

-

Nilai jual tanah 800 m

2

× Rp300.000,00/m

2

= Rp

240.000.000,00

-

Nilai jual bangunan 400 m

2

× Rp350.000,00/m

2

= Rp

140.000.000,00

-

Nilai jual tanah mewah 200 m

2

× Rp50.000,00/m

2

= Rp

10.000.000,00

–––––––––––––––––––– +

Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak

= Rp

390.000.000,00

-

NJOPTKP

= Rp

8.000.000,00

–––––––––––––––––––– –

-

NJOPKP

= R

p

382.000.000,00

-

NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00

-

Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00

Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.

2.2.

2.2.

2.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek

pajak atas penghasilan yang diterima

atau diperolehnya dalam tahun

pajak. Pajak Penghasilan

(PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

a.a.

a.a.

a.

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap

tambahan

kemampuan ekonomi yang diterima atau

diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia

maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib

pajak yang bersangkutan.

b.b.

b.b.

b.

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang

belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan

bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri

atas

subjek

pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.

1)

Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau peng-

hasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan

seseorang (wajib pajak).

2)

Pajak honorarium dan royalti.

3)

Pajak hadiah atau penghargaan.

4)

Pajak keuntungan berusaha.

5)

Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.

6)

Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham

perusahaan.

Sumber:

Encarta Encyclopedia,

2006

Gambar 16.9

Pengusaha merupakan

salah satu contoh subjek pajak

penghasilan.

e.e.

e.e.

e.

Contoh Perhitungan Pajak PBB

Contoh Perhitungan Pajak PBB

Contoh Perhitungan Pajak PBB

Contoh Perhitungan Pajak PBB

Contoh Perhitungan Pajak PBB

Ada beberapa macam penghasilan

atau pendapatan yang tidak di-

kenakan pajak, antara lain bantuan

sumbangan, hibah, warisan, pem-

bayaran asuransi karena kecelaka-

an atau sakit atau meninggal, ke-

untungan yayasan atau badan yang

digunakan untuk kepentingan

umum, dan lain-lain.

Jeli Jeli

Jeli Jeli

Jeli

Jendela Info

341341

341341

341

Bab 16 Pajak

7)

Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.

8)

Pajak pembayaran asuransi.

c.c.

c.c.

c.

TT

TT

T

arif Parif P

arif Parif P

arif P

ajakajak

ajakajak

ajak

Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas

penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17

Tahun 2000 sebagai berikut:

1)

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri

2)

Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

d.d.

d.d.

d.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor

137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.

1)

Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.

2)

Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.

3)

Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang peng-

hasilannya digabung dengan penghasilan suami.

4)

Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga

sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,

paling

banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

e.e.

e.e.

e.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

1) Siska bekerja di perusahaan swasta. Setiap bulannya mempunyai penghasilan sebesar

Rp30 juta. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus ditanggung Siska?

Jawab:

Penghasilan Siska Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska hingga 10%.

-

5% × Rp25.000.000,00

=

Rp1.250.000,00

-

10% × Rp5.000.000,00

= Rp 500.000,00

–––––––––––––––

+

Pajak yang ditanggung Siska

=

Rp1.750.000,00

2) Irawan mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. I

rawan

mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan

yang harus dibayar oleh Irawan?

oN

kajaPaneKnalisahgnePnasipaL

kajaPfiraT

.1

.2

.3

.4

.5

00,000.000.52pRnagnediapmaS

00,000.000.05pRd.s00,000.000.52pRsataiD

00,000.000.001pRd.s00,000.000.05pRsataiD

00,000.000.002pRd.s00,000.000.001pRsataiD

00,000.000.002pRsataiD

%5

%01

%51

%52

%53

oN

kajaPaneKnalisahgnePnasipaL

kajaPfiraT

.1

.2

.3

00,000.000.05pRnagnediapmaS

00,000.000.001pRd.s00,000.000.05pRsataiD

00,000.000.001pRsataiD

%01

%51

%03

342342

342342

342

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

3.3.

3.3.

3.

PP

PP

P

ajak Pajak P

ajak Pajak P

ajak P

erer

erer

er

tt

tt

t

ambahan Nilai (PPN) dan P

ambahan Nilai (PPN) dan P

ambahan Nilai (PPN) dan P

ambahan Nilai (PPN) dan P

ambahan Nilai (PPN) dan P

ajak Pajak P

ajak Pajak P

ajak P

enjualenjual

enjualenjual

enjual

atas Barang Mewah (PPnBM)

atas Barang Mewah (PPnBM)

atas Barang Mewah (PPnBM)

atas Barang Mewah (PPnBM)

atas Barang Mewah (PPnBM)

Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan,

maka kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta

PPNnya. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau

penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga

berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang

bertambah nilainya atau daya gunanya.

Berbeda ketika orang tua kalian membeli mobil sedan. Orang

tua kalian akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah

(PPnBM). Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-

barang yang tergolong barang mewah.

PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18

Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

a.a.

a.a.

a.

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Objek Pajak

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1)

penyerahan barang kena pajak di dalam daerah

pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

2)

impor barang kena pajak,

3)

penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah

pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

4)

pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud

dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,

5)

pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam

daerah pabean,

6)

ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Jawab:

-

Penghasilan Irawan 1 tahun

12 × Rp8.000.000,00

=

Rp96.000.000,00

-

Penghasilan Tidak Kena Pajak

-

Wajib pajak Irawan

= Rp13.200.000,00

-

Sudah menikah

= Rp 1.200.000,00

–––––––––––––––––– +

-

3 orang anak

3 × Rp1.200.000,00

=

Rp 3.600.000,00

=

Rp18.000.000,00

–––––––––––––––––––– –

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp78.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan hingga 15%.

-

5% × Rp25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

-

10% × Rp25.000.000,00

=

Rp 2.500.000,00

-

15% × Rp28.000.000,00

=

Rp 4.200.000,00

–––––––––––––––––––– +

=

Rp 7.950.000,00

Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00.

Daerah pabean adalah wilayah

Republik Indonesia yang meliputi

wilayah darat, perairan, dan ruang

udara di atasnya serta tempat-

tempat tertentu di zona ekonomi

eksklusif dan landas kontinen

yang di dalamnya berlaku UU No.

10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Jeli Jeli

Jeli Jeli

Jeli

Jendela Info

343343

343343

343

Bab 16 Pajak

Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan

Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang berikut ini.

1)

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang di-

ambil langsung dari sumbernya.

2)

Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh

rakyat banyak.

3)

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,

rumah makan, warung, dan sejenisnya.

4)

Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan

Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa berikut ini.

1)

Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.

2)

Jasa di bidang pelayanan sosial.

3)

Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.

4)

Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan

hak opsi.

5)

Jasa di bidang pendidikan.

6)

Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan

pajak tontonan.

7)

Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.

8)

Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

9)

Jasa di bidang tenaga kerja.

10) Jasa di bidang perhotelan.

11) Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka men-

jalankan pemerintahan secara umum.

b.b.

b.b.

b.

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak

Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor

atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan

di atas. Pada kenyataannya, biasanya PPN dan PPnBM dilimpahkan

kepada konsumen atau pembeli. Dengan demikian konsumenlah

yang membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.

c.c.

c.c.

c.

TT

TT

T

arif Parif P

arif Parif P

arif P

ajakajak

ajakajak

ajak

Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang

kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak

PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya

15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.

Berikut ini contoh penetapan tarif pajak untuk barang-barang mewah.

.oN

firaT

kajaPaneKhaweMgnaraBhotnoC

.1

.2

.3

.4

.5

.6

%01

%02

%03

%04

%05

%57

.nakitnacekkudorp,naklotobidgnaykaynim,agetnem,ujek,nakmasaidgnayusuS

.naignaw-ignaw,nemetrapa,ifargotoftala,retinasgnaraB

.mumunadaragenkutnuilaucek,aynnialrianaaradnekuatalapaK

.ipaatajnes,urulep,lohoklarebnamuniM

.sulahnawehulubtapadretgnayinadamreP

kutnukadithawemraiseplapak,araitumuataailumutabiradtaubretgnaygnaraB

.hatniremepuata,aragen

344344

344344

344

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

1. Firman membeli seperangkat alat tulis sebesar Rp55.000,00. Besarnya pajak yang harus

dibayar sebesar 10%. Berapakah besarnya PPN yang harus dibayar Firman?

Jawab:

PPN = 10% × Rp55.000,00 = Rp5.500,00

2. Pengusaha kena pajak “A” mengimpor barang kena pajak dengan nilai impor

Rp50.000.000,00. Selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan pajak

Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Hitunglah Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak!

Jawab:

Dasar pengenaan pajak Rp50.000.000,00

Pajak Pertambahan Nilai 10% × Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00

Pajak Penjualan atas Barang Mewah 20% × Rp50.000.000,00 = Rp10.000.000,00

Pajak yang dipungut dari wajib pajak mempunyai beberapa

fungsi, antara lain sebagai sumber pendapatan negara, pengatur

kegiatan ekonomi, pemerataan pembangunan dan pendapatan

masyarakat, dan sebagai sarana stabilitas ekonomi.

1.1.

1.1.

1.

Sumber Pendapatan Negara

Sumber Pendapatan Negara

Sumber Pendapatan Negara

Sumber Pendapatan Negara

Sumber Pendapatan Negara

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa

pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.

Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk

membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran

rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran

rutin adalah pengeluaran negara untuk menyeleng-

garakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti

menggaji pegawai negeri sipil, membeli peralatan

kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman,

dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan

seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung

sekolah, dan sebagainya.

2.2.

2.2.

2.

Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pajak dapat berfungsi untuk mengatur per

ekono-

mian. Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi,

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia

C.C.

C.C.

C.

d.d.

d.d.

d.

Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM

Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM

Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM

Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM

Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM

1. Coba kalian kumpulkan bukti-bukti pembayaran pajak yang orang tua kalian miliki.

Bukti pembayaran pajak yang sudah kalian kumpulkan, coba kalian hitung

besarnya pajak yang ditanggung keluarga kalian! Termasuk dalam jumlah yang

besar atau kecilkah pajak yang ditanggung keluarga kalian? Berikan alasan kalian!

2. Menurut pendapat kalian, upaya apa yang harus dilakukan pemerintah untuk

meningkatkan pendapatannya khususnya dari sektor pajak?

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Dalam upaya mengatur dan me-

ngendalikan kegiatan perekonomi-

an pemerintah menetapkan kebija-

kan perpajakan atau kebijakan fiskal

dengan cara menaikkan atau menu-

runkan pajak.

- Kebijakan menaikkan pajak

Kebijakan ini dilakukan pada saat

negara dalam keadaan deflasi

(harga barang-barang secara

umum mengalami penurunan).

- Kebijakan meningkatkan pajak

Kebijakan ini dilakukan peme-

rintah

pada saat negara menga-

lami inflasi (peningkatan harga-

harga barang secara umum).

Jeli Jeli

Jeli Jeli

Jeli

Jendela Info

345345

345345

345

Bab 16 Pajak

pemerintah dapat menurunkan pajak guna merangsang

pengusaha-

pengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya untuk

membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak

atas barang-barang mewah, dan sebagainya.

3.3.

3.3.

3.

Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat

Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat

Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat

Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat

Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat

Pendapatan masyarakat berbeda antara

daerah satu dengan daerah yang lainnya, sehingga

mengakibat

kan perbedaan pada

pemerataan

pembangunan

ekonomi. Tarif pajak yang dikena-

kan pada masyarakat

yang berpenghasilan tinggi

lebih tinggi daripada masyarakat yang ber

peng-

hasilan rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat

yang berpenghasilan tinggi digunakan

untuk mem-

bangun sarana dan prasarana

ekonomi di daerah

kurang maju, seperti pembangunan

pasar, rumah

sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu

pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan

dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di

daerah tertinggal.

4.4.

4.4.

4.

Sarana Stabilitas Ekonomi

Sarana Stabilitas Ekonomi

Sarana Stabilitas Ekonomi

Sarana Stabilitas Ekonomi

Sarana Stabilitas Ekonomi

Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya

untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan

tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat

mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang.

Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan perusahaan

harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan

akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat

meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.

*

Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh

wajib pajak terhadap objek yang menjadi tanggungannya.

Di berbagai media baik cetak maupun elektronik sering diberitakan mengenai pajak.

Coba bentuklah kelompok yang terdiri atas 3 – 4 orang, kemudian carilah berita-berita

yang membahas mengenai fungsi pajak dalam perekonomian. Diskusikan mengenai

berita-berita yang telah kalian dapatkan. Buat hasil analisis kalian dalam bentuk artikel

kecil yang sederhana.

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Ajang Kreasi

Sumber:

Tempo,

1 Oktober 2006

Gambar 16.10

Penghasilan dari pajak

dapat digunakan untuk mendirikan/

memperbaiki sekolah yang ada di daerah

pedalaman.

346346

346346

346

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

*

Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada

negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh

balas jasa secara langsung.

*

Ciri-ciri pajak:

-

Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.

-

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.

-

Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.

-

Pajak digunakan untuk kepentingan umum.

*

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pemungutan pajak antara lain

prinsip keadilan (

equity

), prinsip kepastian (

certainty

), prinsip kecocokan/

kelayakan (

convience

), dan prinsip ekonomi (

economy

).

*

Unsur-unsur pajak terdiri atas subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.

*

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan

perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban

perpajakan.

*

Jenis-jenis pajak

-

Berdasarkan pihak yang dipungut: pajak negara dan pajak daerah.

-

Berdasarkan sifatnya: pajak subjektif dan pajak objektif.

-

Berdasarkan golongannya: pajak langsung dan pajak tidak langsung.

*

Contoh pajak yang ditanggung keluarga antara lain:

-

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang dikenakan terhadap

orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang

dibangun secara tetap di atasnya.

-

Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan subjek pajak atas

penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

-

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan terhadap

penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses

sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru

yang bertambah nilai gunanya.

-

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang

dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah.

*

Fungsi pajak bagi perekonomian Indonesia sebagai sumber pendapatan

negara, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pembangunan dan

pendapatan masyarakat, dan sarana stabilitas ekonomi.

Renungkanlah!

Renungkanlah!

Renungkanlah!

Renungkanlah!

Renungkanlah!

Pajak merupakan sumber pendapatan yang penting bagi negara. Melalui pajak

pemerintah dapat membiayai semua pengeluarannya. Pajak dipungut

pemerintah dari dan untuk rakyat. Pajak dipungut dari masyarakat, akan tetapi

masyarakat dapat menikmati fasilitas negara sebagai balas jasanya. Tersedianya

sarana dan prasarana dari pemerintah dapat menunjang pembangunan

nasional. Oleh karena itu, harus diperlukan adanya kesadaran dari setiap warga

negara untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

347347

347347

347

Bab 16 Pajak

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Berikut ini pernyataan yang benar tentang pajak, adalah ... .

a.

iuran wajib pajak yang dibayar dengan sukarela

b.

iuran yang harus dibayar wajib pajak dan akan memperoleh balas jasa

secara langsung

c.

iuran yang diatur dengan undang-undang dan bersifat sukarela

d. iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dan tidak

mendapat balas jasa secara langsung

2.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifat pajak

pada kolom di samping adalah ... .

a. 1 dan 2

b. 3 dan 4

c. 5 dan 6

d. 1 dan 5

3. Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas dan jelas dan sesuai

kepastian hukum, merupakan prinsip pemungutan pajak yaitu ... .

a.

prinsip keadilan

c. prinsip ekonomi

b.

prinsip kelayakan

d. prinsip kepastian

4. Sebelum Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh para wajib pajak, perlu

diterbitkan ... .

a.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

b.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

c.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

d. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)

5. Bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah ... .

a.

tempat ibadah

c. hutan lindung

b.

rumah sakit

d. tempat olahraga

6. Sumber penerimaan negara dari dalam negeri sebagai berikut,

kecuali

... .

a.

penerimaan pajak langsung

b.

penerimaan pajak tidak langsung

c.

pajak daerah

d. devisa

7. Pemerintah akan menggunakan pajak untuk keperluan ... .

a.

kebutuhan konsumsi masyarakat

b.

perbaikan jalan raya

c.

perbaikan tempat ibadah

d. menguasai hajat hidup orang banyak

.oN

kajaPsineJ

.1

.2

.3

.4

.5

.6

idabirpkajaP

naadnebekkajaP

gnusgnalkajaP

gnusgnalkaditkajaP

tasupkajaP

hareadkajaP

348348

348348

348

Ilmu Pengetahuan Sosial VIII

8. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak dalam PBB ditetapkan sebesar ... .

a.

Rp1.728.000,00

c. Rp25.000.000,00

b.

Rp8.000.000,00

d. Rp50.000.000,00

9. Semakin besar jumlah pendapatan semakin kecil tarif pajaknya, termasuk

jenis tarif pajak ... .

a.

progresif

c. proporsional

b.

degresif

d. tetap

10. Pajak dapat digunakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan swasta

dalam perekonomian, berarti tujuan pemungutan pajak adalah ... .

a.

sumber utama pendapatan negara

b.

pengendali gerak dunia usaha

c.

memberi ruang gerak dunia usaha

d. menyamaratakan antara BUMN dan BUMS

11. Aspek penegakan hukum pada perpajakan sangat diperlukan, agar ... .

a.

masyarakat takut untuk membayar pajak

b.

tidak terjadi kecurangan dalam pembayaran pajak

c.

masyarakat cepat mendapatkan balas jasa dari pemerintah

d. pemerintah dapat menetapkan tarif pajak tinggi

12. Pajak yang dikenakan kepada wajib pajak harus melebihi biaya pemungutan,

kelebihan pungutan hendaknya sama dengan yang dibutuhkan. Prinsip pajak

yang dijalankan adalah ... .

a.

prinsip keadilan

c. prinsip kelayakan

b.

prinsip kepastian

d. prinsip ekonomi

13. Apabila nilai jual objek pajak lebih kecil daripada nilai jual objek pajak tidak

kena pajak, maka objek pajak ... .

a.

dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

b.

tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

c.

dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih besar

d. dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih kecil

14.

Berdasarkan tabel di samping, yang ter-

masuk pajak daerah adalah ... .

a. 1, 3, 5

b. 2, 3, 6

c. 2, 5, 6

d. 3, 4, 6

15. Di bawah ini, pernyataan mengenai retribusi yang benar,

kecuali

... .

a.

retribusi ditetapkan dengan undang-undang

b.

retribusi sebagai sumber pendapat pemerintah daerah

c.

retribusi mendapat imbalan jasa secara langsung

d. retribusi tidak wajib dipaksakan

.oN

kajaPsineJ

.1

.2

.3

.4

.5

.6

nalisahgnePkajaP

emalkerkajaP

iaretemaeB

nanugnaBnadimuBkajaP

letohkajaP

narotserkajaP

349349

349349

349

Bab 16 Pajak

16. Ketika menitipkan sepeda motor di tempat parkir, kalian dipungut

biaya ... .

a.

pajak

c.

tiket

b.

retribusi

d.

cukai

17. Pak Nyoman setiap bulan memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000,00,

maka besarnya pajak penghasilannya adalah ... .

a.

Rp500.000,00

c. Rp1.000.000,00

b.

Rp250.000,00

d. Rp200.000,00

18. Seorang pemain bulu tangkis memperoleh hadiah karena juara. Hadiah

yang diberikan pemain bulu tangkis akan dikenakan ... .

a.

Pajak Bumi dan Bangunan

c. Pajak Pertambahan Nilai

b.

Pajak Penghasilan

d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

19. Bu Sigit membeli televisi seharga Rp950.000,00. Pajak yang harus ditanggung

sebesar 10%. Besarnya Pajak Pertambahan Nilainya adalah ... .

a.

Rp95.000,00

c. Rp47.500,00

b.

Rp9.500,00

d. Rp4.750,00

20. Tanah seluas 300 m

2

mempunyai nilai sebesar Rp600.000/m

2

maka besarnya

PBB yang harus dibayar adalah ... .

a.

Rp900.000,00

c. Rp180.000,00

b.

Rp190.000,00

d. Rp300.000,00

B. Kerjakan soal-soal berikut!

1. Mengapa pajak menjadi sumber utama keuangan negara?

2. Jelaskan mengenai prinsip keadilan pada pemungutan pajak!

3. Apakah perbedaan antara subjek pajak dengan objek pajak?

4. Identifikasikanlah jenis-jenis pajak langsung dengan pajak tidak langsung!

5. Apakah akibatnya jika pemerintah menetapkan tarif pajak tinggi?

6. Mengapa pemerintah menarik pajak dari masyarakat? Apakah bentuk balas

jasa dari pemerintah untuk masyarakat?

7. Pak Handoko mempunyai tanah yang luasnya 400 m

2

. Bangunan yang ada di

atas tanah luasnya 200 m

2

. Harga tanah per m

2

nya Rp350.000,00, sedang-

kan untuk bangunannya mempunyai harga jual sebesar Rp375.000,00/m

2

.

Pak Handoko mempunyai taman mewah seluas 100 m

2

dengan nilai jual

Rp75.000,00/m

2

. Selain itu Pak Handoko mempunyai pagar mewah sepanjang

100 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000/m

2

.

Persentase nilai jual kena pajak sebesar 20%. Berapakah besarnya Pajak

Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Handoko?

8. Pak Renaldi seorang pengusaha dan mempunyai seorang istri dan tiga orang

anak sebagai wajib pajak dalam negeri. Selama 3 bulan Pak Renaldi memperoleh

penghasilan sebesar Rp10.000.000,00. Berapakah besarnya Pajak

Penghasilan

Pak Renaldi?

9. Bu Indri membeli apartemen dengan harga Rp25.000.000,00. Pajak yang berlaku

sebesar 20%. Berapakah besarnya PPnBM yang harus dibayar oleh Bu Indri?

10. Mengapa pajak penting bagi negara? Ungkapkan pendapat kalian!