Halaman
330330
330330
330
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
Masyarakat
Pajak
• PBB
• PPh
• PPN
• PPnBM
Membiayai pengeluaran
rutin dan pembangunan
PETPET
PETPET
PET
A KA K
A KA K
A K
ONSEPONSEP
ONSEPONSEP
ONSEP
BAB 1BAB 1
BAB 1BAB 1
BAB 1
6 PAJ6 PAJ
6 PAJ6 PAJ
6 PAJ
AKAK
AKAK
AK
331331
331331
331
Bab 16 Pajak
P
ada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai
pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Tentunya kalian masih ingat bukan, bahwa pemerintah adalah salah
satu pelaku ekonomi. Pemerintah sebagai pelaku ekonomi akan
melakukan kegiatan ekonomi salah satunya kegiatan konsumsi.
Kegiatan konsumsi pemerintah dibiayai dari keuangan negara.
Darimanakah sumber keuangan negara? Salah satu sumber keuangan
negara berasal dari pajak. Pajak inilah yang menjadi sumber dana
terpenting untuk menjalankan roda pembangunan.
Pada pokok bahasan kali ini, kalian akan mempelajari mengenai
pajak, beserta jenis dan fungsinya dalam perekonomian. Oleh karena
itu, agar kalian lebih memahaminya perhatikan penjelasan berikut ini.
Sumber:
Kompas,
3 April 2008
Gambar 16.1
Barang-barang yang dijual di swalayan dikenakan pajak.
PAJAKPAJAK
PAJAKPAJAK
PAJAK
11
11
1
66
66
6
BABBAB
BABBAB
BAB
332332
332332
332
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Pajak dalam Perekonomian Indonesia
AA
AA
A
..
..
.
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
engerenger
engerenger
enger
tian Ptian P
tian Ptian P
tian P
ajakajak
ajakajak
ajak
Tentunya kalian pernah mendengar
istilah pajak. Apakah tanah dan rumah yang
kalian tempati akan dikenai pajak? Apakah
penghasilan yang diperoleh orangtua kalian
atau saudara-saudara kalian juga akan
dikenai pajak? Kemudian jika kalian membeli
barang-barang keperluan sekolah seperti
buku, tas, dan bolpoin di toko, apakah barang-
barang itu tidak dikenai pajak? Ya, semua
barang-barang yang tersebut di atas akan
dikenai pajak. Lalu, apakah yang dimaksud
pajak?
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak
(masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-
undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak
diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).
Adapun pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasar-
kan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Setelah kalian memahami tentang pengertian
pajak. Kalian mungkin bertanya-tanya“Apa perbeda-
an pajak dengan retribusi? Apa retribusi itu?” Di antara
kalian mungkin sudah mengenal retribusi dan me-
lakukan aktivitasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau umum. Pajak berbeda dengan retribusi.
Perbedaan di antara keduanya, dapat kalian pelajari
pada Tabel 16.1. Meskipun pajak dan retribusi berbeda
namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu
sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara
lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis
masuk terminal, dan lain-lain.
Sumber:
Kompas,
3 Februari 2008
Gambar 16.3
Pada saat pakir
sepeda motor akan ditarik biaya
retribusi.
Sumber:
Dokumen Penerbit,
2006
Gambar 16.2
Alat-alat tulis yang ada di toko-
toko dikenai pajak.
Wajib pajak adalah individu atau
badan hukum yang menurut
Undang-Undang Perpajakan
ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan.
Jeli Jeli
Jeli Jeli
Jeli
Jendela Info
333333
333333
333
Bab 16 Pajak
2.2.
2.2.
2.
Ciri-Ciri Pajak
Ciri-Ciri Pajak
Ciri-Ciri Pajak
Ciri-Ciri Pajak
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat
diuraikan berikut ini.
a.
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
b.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat
(2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban
perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan
yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
c.
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara
langsung. Artinya para wajib pajak yang telah
membayar pajak tidak akan mendapatkan balas
jasa berupa barang maupun uang akan tetapi,
dengan pembayaran pajak tersebut para wajib
pajak akan memperoleh manfaat secara tidak
langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-
fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan,
pasar, sekolah, dan sebagainya.
Tabel 16.1 Perbedaan Pajak dan Retribusi
Sumber:
Kompas,
28 Januari 2008
Gambar 16.4
Tersedianya jalan raya
merupakan bentuk balas jasa
pemerintah atas pajak yang telah
dibayar oleh masyarakat.
.oN
gnayrotkaF
nakadebmeM
kajaP
isubirteR
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
nasutupeK
napateteK
tugnumepkahiP
tugnumeptafiS
asaj/nalabmI
narutanaukalreP
rebmuS
natapadnep
-gnadnuuatanasutupeK
.tasuphatniremepiradgnadnu
-gnadnunagnedrutaidkajaP
.gnadnu
.tasuphatniremeP
nakaskapidtapadgnaybijaW
asaj/nalabmitapadnemkadiT
.gnusgnalaraces
kutnuukalrebkajapnarutA
aragenagrawhurules
.aisenodnI
rebmusnakapuremkajaP
.tasuphatniremepnatapadnep
iradnasutupeK
.hareadhatniremep
nakpatetidisubirteR
.hareadnarutarepnagned
.hareadhatniremeP
.bijawkadiT
asajnalabmitapadneM
.gnusgnalaraces
ukalrebisubirternarutA
hareadkutnu
.natukgnasreb
nakapuremisubirteR
natapadneprebmus
.hareadhatniremep
334334
334334
334
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
d.
Pajak digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang di-
pungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran
yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana
jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan,
dan keamanan, dan lain sebagainya.
3.3.
3.3.
3.
Dasar Pemungutan Pajak
Dasar Pemungutan Pajak
Dasar Pemungutan Pajak
Dasar Pemungutan Pajak
Dasar Pemungutan Pajak
Apakah dasar dari pemungutan pajak? Pemungutan pajak tidak
asal pungut, tetapi ada aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak
merupakan sumber pendapatan negara dan memungutnya harus
berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur
tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus
disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang.
Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
a.
UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
b.
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c.
UU No. 18 Tahun
2000
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan
PPnBM).
d.
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
e.
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB).
4.4.
4.4.
4.
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif,
terdapat lima prinsip
yang harus dijalankan dalam
pelaksanaan pemungutan pajak.
a.a.
a.a.
a.
Prinsip Keadilan (
Prinsip Keadilan (
Prinsip Keadilan (
Prinsip Keadilan (
Prinsip Keadilan (
EquityEquity
EquityEquity
Equity
))
))
)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak
dikenakan secara umum dan sesuai dengan ke-
mampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat
penghasilannya.
b.b.
b.b.
b.
Prinsip KPrinsip K
Prinsip KPrinsip K
Prinsip K
epasepas
epasepas
epas
tian (tian (
tian (tian (
tian (
CerCer
CerCer
Cer
tt
tt
t
aintyainty
aintyainty
ainty
))
))
)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas,
jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan
agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c.c.
c.c.
c.
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (
ConvienceConvience
ConvienceConvience
Convience
))
))
)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib
pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya
seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan
senang hati membayar pajak.
Sistem pemungutan pajak dapat
dilakukan dengan cara berikut ini.
1.
Official assessment system
, yaitu
pemungutan dan perhitungan
besarnya pajak ditentukan oleh
aparatur pemerintah.
2.
Self assessment system
, yaitu
pemungutan dan perhitungan
besarnya pajak ditentukan
sendiri
oleh wajib pajak.
3.
With holding system
, yaitu
pemungutan dan perhitungan
besarnya pajak ditentukan
pihak ketiga
Jeli Jeli
Jeli Jeli
Jeli
Jendela Info
335335
335335
335
Bab 16 Pajak
d.d.
d.d.
d.
Prinsip Ekonomi (
Prinsip Ekonomi (
Prinsip Ekonomi (
Prinsip Ekonomi (
Prinsip Ekonomi (
EconomyEconomy
EconomyEconomy
Economy
))
))
)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus memper-
timbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pe-
mungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
5.5.
5.5.
5.
Unsur-Unsur Pajak
Unsur-Unsur Pajak
Unsur-Unsur Pajak
Unsur-Unsur Pajak
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas
beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.
a.a.
a.a.
a.
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban per-
pajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke
Kantor
Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai
tanda pengenal. Wajib pajak harus melaporkan kekayaan
dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada
kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.
b.b.
b.b.
b.
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak,
misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah
tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan,
mobil.
Apabila setiap tahun ayah kalian membayar
pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan
yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.
c.c.
c.c.
c.
TT
TT
T
arif Parif P
arif Parif P
arif P
ajakajak
ajakajak
ajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap
objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua
jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk
pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan
dan pajak pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh
karena
sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak
progresif
sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang
membeda
kan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan
program
pembangunan.
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
1)
Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan
persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan
jumlah pendapatan
yang dikenakan pajak.
Sumber:
Tempo,
27 Agustus 2006
Gambar 16.5
Pegawai adalah
salah satu contoh subjek pajak.
Sumber:
Dokumen Penerbit,
2006
Gambar 16.6
Rumah, tanah, mobil,
dan sepeda motor merupakan objek
pajak.
336336
336336
336
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
Contoh tarif pajak progresif:
2)
Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan
persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah
pendapatan yang dikenakan pajak.
Contoh tarif pajak degresif :
3)
Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan
persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang diguna-
kan sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh tarif pajak proporsional :
4)
Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan besar
yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya
pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang
dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai.
6.6.
6.6.
6.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-Jenis Pajak
Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis
pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.
.oN
nalisahgneP
kajaPfiraT
.1
.2
.3
.4
.5
00,000.000.1pR
00,000.000.2pR
00,000.000.3pR
00,000.000.4pR
00,000.000.5pR
%5
%01
%51
%02
%52
.oN
nalisahgneP
kajaPfiraT
.1
.2
.3
.4
.5
00,000.000.1pR
00,000.000.2pR
00,000.000.3pR
00,000.000.4pR
00,000.000.5pR
%52
%02
%51
%01
%5
.oN
nalisahgneP
kajaPfiraT
.1
.2
.3
.4
.5
00,000.000.1pR
00,000.000.2pR
00,000.000.3pR
00,000.000.4pR
00,000.000.5pR
%01
%01
%01
%01
%01
337337
337337
337
Bab 16 Pajak
a.a.
a.a.
a.
Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan Pihak yang Memungut
1)1)
1)1)
1)
Pajak negara
Pajak negara
Pajak negara
Pajak negara
Pajak negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah
Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang
asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
2)2)
2)2)
2)
Pajak daerah
Pajak daerah
Pajak daerah
Pajak daerah
Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun
Pemerintah Daerah Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah
dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek
pajak, objek maupun tarif pajak daerah. Pajak ini digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah.
Jenis pajak yang dipungut antara pemerintah daerah tingkat
I dengan tingkat II berbeda-beda. Secara umum c
ontoh pajak daerah
antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak
hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.
Perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah dapat kalian
lihat pada Tabel 16.2.
Tabel 16.2 Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah
1. Direktorat Jenderal Pajak
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), bea
meterai, bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan.
2. Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
-
Bea masuk
-
Cukai
Pajak Negara
Pajak Daerah
1. Pemerintah Daerah Tingkat I
(Provinsi)
Pajak kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, bea balik
nama kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, pajak
bahan bakar kendaraan ber-
motor, pajak pengambilan dan
pemanfaatan di bawah tanah
dan permukaan air.
2. Pemerintah Daerah Tingkat II
(Kabupaten/
Kotamadya)
Pajak hotel, pajak restoran,
pajak hiburan, pajak reklame,
pajak penerangan jalan, pajak
pengambilan bahan galian
golongan C, parkir.
Pajak
338338
338338
338
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
b.b.
b.b.
b.
Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan Sifatnya
1)1)
1)1)
1)
Pajak subjektif
Pajak subjektif
Pajak subjektif
Pajak subjektif
Pajak subjektif
Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan
diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).
2)2)
2)2)
2)
Pajak objektif
Pajak objektif
Pajak objektif
Pajak objektif
Pajak objektif
Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya ber-
dasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib
pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
c.c.
c.c.
c.
Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Golongan
1)1)
1)1)
1)
Pajak langsung
Pajak langsung
Pajak langsung
Pajak langsung
Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung
sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada
orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB).
2)2)
2)2)
2)
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak
tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak
tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan
kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan
demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau
konsumen. Pajak tidak langsung lainnya adalah cukai tembakau atau
pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.
Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga
Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga
Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga
Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga
Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga
B.B.
B.B.
B.
1.1.
1.1.
1.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun
1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan
yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara
tetap di atasnya.
Sumber:
Dokumen Penerbit,
2008
Gambar 16.7
Sepeda motor
akan dikenakan pajak
langsung.
1. Pajak sebagai sumber pendapatan negara, sehingga pajak menjadi faktor terpenting
dalam perekonomian. Sebagai warga negara yang baik harus mempunyai kesadaran
membayar pajak. Seperti halnya orang tua kalian, tentunya juga membayar pajak,
bukan? Coba tanyakan kepada orang tua kalian, jenis pajak apa saja yang harus
dibayarnya? Sertakan bukti-bukti pembayarannya!
2. Menurut pendapat kalian, apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah
selama ini sesuai dengan prinsip-prinsip pemungutan pajak? Sertakan bukti-buktinya!
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
339339
339339
339
Bab 16 Pajak
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta
wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam secara
tetap pada tanah atau perairan. Contohnya rumah,
jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman
mewah, dan sebagainya.
a.a.
a.a.
a.
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau
bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB
adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
1)
Bangunan yang digunakan untuk melayani
kepentingan umum seperti tempat ibadah,
rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya
yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2)
Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3)
Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman
nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4)
Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5)
Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
b.b.
b.b.
b.
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan
serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
c.c.
c.c.
c.
TT
TT
T
arif Parif P
arif Parif P
arif P
ajakajak
ajakajak
ajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.
d.d.
d.d.
d.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
1)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar.
2)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila
besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak
tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya
(NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4)
Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak dengan NJKP.
Sumber:
Kompas,
26 Juni 2008
Gambar 16.8
Bangunan rumah akan
dikenai Pajak Bumi dan Bangunan.
340340
340340
340
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
Pak Edo mempunyai tanah yang luasnya 800 m
2
dengan harga jual Rp300.000,00/m
2
. Di
atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400 m
2
dan mempunyai nilai jual
Rp350.000,00/m
2
. Selain bangunan, Pak Edo juga mempunyai taman mewah seluas 200 m
2
dengan nilai jual Rp50.000,00/m
2
. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%,
berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Edo?
Jawab:
-
Nilai jual tanah 800 m
2
× Rp300.000,00/m
2
= Rp
240.000.000,00
-
Nilai jual bangunan 400 m
2
× Rp350.000,00/m
2
= Rp
140.000.000,00
-
Nilai jual tanah mewah 200 m
2
× Rp50.000,00/m
2
= Rp
10.000.000,00
–––––––––––––––––––– +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak
= Rp
390.000.000,00
-
NJOPTKP
= Rp
8.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
-
NJOPKP
= R
p
382.000.000,00
-
NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
-
Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.
2.2.
2.2.
2.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek
pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya dalam tahun
pajak. Pajak Penghasilan
(PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
a.a.
a.a.
a.
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan
kemampuan ekonomi yang diterima atau
diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib
pajak yang bersangkutan.
b.b.
b.b.
b.
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan
bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri
atas
subjek
pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.
1)
Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau peng-
hasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan
seseorang (wajib pajak).
2)
Pajak honorarium dan royalti.
3)
Pajak hadiah atau penghargaan.
4)
Pajak keuntungan berusaha.
5)
Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6)
Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham
perusahaan.
Sumber:
Encarta Encyclopedia,
2006
Gambar 16.9
Pengusaha merupakan
salah satu contoh subjek pajak
penghasilan.
e.e.
e.e.
e.
Contoh Perhitungan Pajak PBB
Contoh Perhitungan Pajak PBB
Contoh Perhitungan Pajak PBB
Contoh Perhitungan Pajak PBB
Contoh Perhitungan Pajak PBB
Ada beberapa macam penghasilan
atau pendapatan yang tidak di-
kenakan pajak, antara lain bantuan
sumbangan, hibah, warisan, pem-
bayaran asuransi karena kecelaka-
an atau sakit atau meninggal, ke-
untungan yayasan atau badan yang
digunakan untuk kepentingan
umum, dan lain-lain.
Jeli Jeli
Jeli Jeli
Jeli
Jendela Info
341341
341341
341
Bab 16 Pajak
7)
Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8)
Pajak pembayaran asuransi.
c.c.
c.c.
c.
TT
TT
T
arif Parif P
arif Parif P
arif P
ajakajak
ajakajak
ajak
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas
penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 sebagai berikut:
1)
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
2)
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
d.d.
d.d.
d.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.
1)
Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2)
Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3)
Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang peng-
hasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4)
Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling
banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e.e.
e.e.
e.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
1) Siska bekerja di perusahaan swasta. Setiap bulannya mempunyai penghasilan sebesar
Rp30 juta. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus ditanggung Siska?
Jawab:
Penghasilan Siska Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska hingga 10%.
-
5% × Rp25.000.000,00
=
Rp1.250.000,00
-
10% × Rp5.000.000,00
= Rp 500.000,00
–––––––––––––––
+
Pajak yang ditanggung Siska
=
Rp1.750.000,00
2) Irawan mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. I
rawan
mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan
yang harus dibayar oleh Irawan?
oN
kajaPaneKnalisahgnePnasipaL
kajaPfiraT
.1
.2
.3
.4
.5
00,000.000.52pRnagnediapmaS
00,000.000.05pRd.s00,000.000.52pRsataiD
00,000.000.001pRd.s00,000.000.05pRsataiD
00,000.000.002pRd.s00,000.000.001pRsataiD
00,000.000.002pRsataiD
%5
%01
%51
%52
%53
oN
kajaPaneKnalisahgnePnasipaL
kajaPfiraT
.1
.2
.3
00,000.000.05pRnagnediapmaS
00,000.000.001pRd.s00,000.000.05pRsataiD
00,000.000.001pRsataiD
%01
%51
%03
342342
342342
342
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
3.3.
3.3.
3.
PP
PP
P
ajak Pajak P
ajak Pajak P
ajak P
erer
erer
er
tt
tt
t
ambahan Nilai (PPN) dan P
ambahan Nilai (PPN) dan P
ambahan Nilai (PPN) dan P
ambahan Nilai (PPN) dan P
ambahan Nilai (PPN) dan P
ajak Pajak P
ajak Pajak P
ajak P
enjualenjual
enjualenjual
enjual
atas Barang Mewah (PPnBM)
atas Barang Mewah (PPnBM)
atas Barang Mewah (PPnBM)
atas Barang Mewah (PPnBM)
atas Barang Mewah (PPnBM)
Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan,
maka kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta
PPNnya. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau
penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga
berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang
bertambah nilainya atau daya gunanya.
Berbeda ketika orang tua kalian membeli mobil sedan. Orang
tua kalian akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM). Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-
barang yang tergolong barang mewah.
PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
a.a.
a.a.
a.
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1)
penyerahan barang kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
2)
impor barang kena pajak,
3)
penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
4)
pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
5)
pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean,
6)
ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Jawab:
-
Penghasilan Irawan 1 tahun
12 × Rp8.000.000,00
=
Rp96.000.000,00
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
-
Wajib pajak Irawan
= Rp13.200.000,00
-
Sudah menikah
= Rp 1.200.000,00
–––––––––––––––––– +
-
3 orang anak
3 × Rp1.200.000,00
=
Rp 3.600.000,00
=
Rp18.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
Penghasilan Kena Pajak
=
Rp78.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan hingga 15%.
-
5% × Rp25.000.000,00
=
Rp 1.250.000,00
-
10% × Rp25.000.000,00
=
Rp 2.500.000,00
-
15% × Rp28.000.000,00
=
Rp 4.200.000,00
–––––––––––––––––––– +
=
Rp 7.950.000,00
Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00.
Daerah pabean adalah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya serta tempat-
tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen
yang di dalamnya berlaku UU No.
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Jeli Jeli
Jeli Jeli
Jeli
Jendela Info
343343
343343
343
Bab 16 Pajak
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang berikut ini.
1)
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang di-
ambil langsung dari sumbernya.
2)
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak.
3)
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4)
Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa berikut ini.
1)
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
2)
Jasa di bidang pelayanan sosial.
3)
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4)
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan
hak opsi.
5)
Jasa di bidang pendidikan.
6)
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
pajak tontonan.
7)
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
8)
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
9)
Jasa di bidang tenaga kerja.
10) Jasa di bidang perhotelan.
11) Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka men-
jalankan pemerintahan secara umum.
b.b.
b.b.
b.
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak
Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor
atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan
di atas. Pada kenyataannya, biasanya PPN dan PPnBM dilimpahkan
kepada konsumen atau pembeli. Dengan demikian konsumenlah
yang membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.
c.c.
c.c.
c.
TT
TT
T
arif Parif P
arif Parif P
arif P
ajakajak
ajakajak
ajak
Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang
kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak
PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya
15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
Berikut ini contoh penetapan tarif pajak untuk barang-barang mewah.
.oN
firaT
kajaPaneKhaweMgnaraBhotnoC
.1
.2
.3
.4
.5
.6
%01
%02
%03
%04
%05
%57
.nakitnacekkudorp,naklotobidgnaykaynim,agetnem,ujek,nakmasaidgnayusuS
.naignaw-ignaw,nemetrapa,ifargotoftala,retinasgnaraB
.mumunadaragenkutnuilaucek,aynnialrianaaradnekuatalapaK
.ipaatajnes,urulep,lohoklarebnamuniM
.sulahnawehulubtapadretgnayinadamreP
kutnukadithawemraiseplapak,araitumuataailumutabiradtaubretgnaygnaraB
.hatniremepuata,aragen
344344
344344
344
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
1. Firman membeli seperangkat alat tulis sebesar Rp55.000,00. Besarnya pajak yang harus
dibayar sebesar 10%. Berapakah besarnya PPN yang harus dibayar Firman?
Jawab:
PPN = 10% × Rp55.000,00 = Rp5.500,00
2. Pengusaha kena pajak “A” mengimpor barang kena pajak dengan nilai impor
Rp50.000.000,00. Selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Hitunglah Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak!
Jawab:
Dasar pengenaan pajak Rp50.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% × Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah 20% × Rp50.000.000,00 = Rp10.000.000,00
Pajak yang dipungut dari wajib pajak mempunyai beberapa
fungsi, antara lain sebagai sumber pendapatan negara, pengatur
kegiatan ekonomi, pemerataan pembangunan dan pendapatan
masyarakat, dan sebagai sarana stabilitas ekonomi.
1.1.
1.1.
1.
Sumber Pendapatan Negara
Sumber Pendapatan Negara
Sumber Pendapatan Negara
Sumber Pendapatan Negara
Sumber Pendapatan Negara
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa
pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.
Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk
membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran
rutin adalah pengeluaran negara untuk menyeleng-
garakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti
menggaji pegawai negeri sipil, membeli peralatan
kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman,
dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan
seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung
sekolah, dan sebagainya.
2.2.
2.2.
2.
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pajak dapat berfungsi untuk mengatur per
ekono-
mian. Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi,
Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia
C.C.
C.C.
C.
d.d.
d.d.
d.
Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM
Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM
Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM
Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM
Contoh Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM
1. Coba kalian kumpulkan bukti-bukti pembayaran pajak yang orang tua kalian miliki.
Bukti pembayaran pajak yang sudah kalian kumpulkan, coba kalian hitung
besarnya pajak yang ditanggung keluarga kalian! Termasuk dalam jumlah yang
besar atau kecilkah pajak yang ditanggung keluarga kalian? Berikan alasan kalian!
2. Menurut pendapat kalian, upaya apa yang harus dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan pendapatannya khususnya dari sektor pajak?
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Dalam upaya mengatur dan me-
ngendalikan kegiatan perekonomi-
an pemerintah menetapkan kebija-
kan perpajakan atau kebijakan fiskal
dengan cara menaikkan atau menu-
runkan pajak.
- Kebijakan menaikkan pajak
Kebijakan ini dilakukan pada saat
negara dalam keadaan deflasi
(harga barang-barang secara
umum mengalami penurunan).
- Kebijakan meningkatkan pajak
Kebijakan ini dilakukan peme-
rintah
pada saat negara menga-
lami inflasi (peningkatan harga-
harga barang secara umum).
Jeli Jeli
Jeli Jeli
Jeli
Jendela Info
345345
345345
345
Bab 16 Pajak
pemerintah dapat menurunkan pajak guna merangsang
pengusaha-
pengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya untuk
membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak
atas barang-barang mewah, dan sebagainya.
3.3.
3.3.
3.
Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat berbeda antara
daerah satu dengan daerah yang lainnya, sehingga
mengakibat
kan perbedaan pada
pemerataan
pembangunan
ekonomi. Tarif pajak yang dikena-
kan pada masyarakat
yang berpenghasilan tinggi
lebih tinggi daripada masyarakat yang ber
peng-
hasilan rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat
yang berpenghasilan tinggi digunakan
untuk mem-
bangun sarana dan prasarana
ekonomi di daerah
kurang maju, seperti pembangunan
pasar, rumah
sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu
pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di
daerah tertinggal.
4.4.
4.4.
4.
Sarana Stabilitas Ekonomi
Sarana Stabilitas Ekonomi
Sarana Stabilitas Ekonomi
Sarana Stabilitas Ekonomi
Sarana Stabilitas Ekonomi
Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya
untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan
tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat
mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang.
Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan perusahaan
harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan
akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat
meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.
*
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh
wajib pajak terhadap objek yang menjadi tanggungannya.
Di berbagai media baik cetak maupun elektronik sering diberitakan mengenai pajak.
Coba bentuklah kelompok yang terdiri atas 3 – 4 orang, kemudian carilah berita-berita
yang membahas mengenai fungsi pajak dalam perekonomian. Diskusikan mengenai
berita-berita yang telah kalian dapatkan. Buat hasil analisis kalian dalam bentuk artikel
kecil yang sederhana.
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Ajang Kreasi
Sumber:
Tempo,
1 Oktober 2006
Gambar 16.10
Penghasilan dari pajak
dapat digunakan untuk mendirikan/
memperbaiki sekolah yang ada di daerah
pedalaman.
346346
346346
346
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
*
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada
negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh
balas jasa secara langsung.
*
Ciri-ciri pajak:
-
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
-
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
-
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
-
Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
*
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pemungutan pajak antara lain
prinsip keadilan (
equity
), prinsip kepastian (
certainty
), prinsip kecocokan/
kelayakan (
convience
), dan prinsip ekonomi (
economy
).
*
Unsur-unsur pajak terdiri atas subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
*
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan.
*
Jenis-jenis pajak
-
Berdasarkan pihak yang dipungut: pajak negara dan pajak daerah.
-
Berdasarkan sifatnya: pajak subjektif dan pajak objektif.
-
Berdasarkan golongannya: pajak langsung dan pajak tidak langsung.
*
Contoh pajak yang ditanggung keluarga antara lain:
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang dikenakan terhadap
orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang
dibangun secara tetap di atasnya.
-
Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan terhadap
penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses
sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru
yang bertambah nilai gunanya.
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang
dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah.
*
Fungsi pajak bagi perekonomian Indonesia sebagai sumber pendapatan
negara, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pembangunan dan
pendapatan masyarakat, dan sarana stabilitas ekonomi.
Renungkanlah!
Renungkanlah!
Renungkanlah!
Renungkanlah!
Renungkanlah!
Pajak merupakan sumber pendapatan yang penting bagi negara. Melalui pajak
pemerintah dapat membiayai semua pengeluarannya. Pajak dipungut
pemerintah dari dan untuk rakyat. Pajak dipungut dari masyarakat, akan tetapi
masyarakat dapat menikmati fasilitas negara sebagai balas jasanya. Tersedianya
sarana dan prasarana dari pemerintah dapat menunjang pembangunan
nasional. Oleh karena itu, harus diperlukan adanya kesadaran dari setiap warga
negara untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
347347
347347
347
Bab 16 Pajak
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1. Berikut ini pernyataan yang benar tentang pajak, adalah ... .
a.
iuran wajib pajak yang dibayar dengan sukarela
b.
iuran yang harus dibayar wajib pajak dan akan memperoleh balas jasa
secara langsung
c.
iuran yang diatur dengan undang-undang dan bersifat sukarela
d. iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dan tidak
mendapat balas jasa secara langsung
2.
Jenis-jenis pajak berdasarkan sifat pajak
pada kolom di samping adalah ... .
a. 1 dan 2
b. 3 dan 4
c. 5 dan 6
d. 1 dan 5
3. Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas dan jelas dan sesuai
kepastian hukum, merupakan prinsip pemungutan pajak yaitu ... .
a.
prinsip keadilan
c. prinsip ekonomi
b.
prinsip kelayakan
d. prinsip kepastian
4. Sebelum Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh para wajib pajak, perlu
diterbitkan ... .
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
d. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
5. Bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah ... .
a.
tempat ibadah
c. hutan lindung
b.
rumah sakit
d. tempat olahraga
6. Sumber penerimaan negara dari dalam negeri sebagai berikut,
kecuali
... .
a.
penerimaan pajak langsung
b.
penerimaan pajak tidak langsung
c.
pajak daerah
d. devisa
7. Pemerintah akan menggunakan pajak untuk keperluan ... .
a.
kebutuhan konsumsi masyarakat
b.
perbaikan jalan raya
c.
perbaikan tempat ibadah
d. menguasai hajat hidup orang banyak
.oN
kajaPsineJ
.1
.2
.3
.4
.5
.6
idabirpkajaP
naadnebekkajaP
gnusgnalkajaP
gnusgnalkaditkajaP
tasupkajaP
hareadkajaP
348348
348348
348
Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
8. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak dalam PBB ditetapkan sebesar ... .
a.
Rp1.728.000,00
c. Rp25.000.000,00
b.
Rp8.000.000,00
d. Rp50.000.000,00
9. Semakin besar jumlah pendapatan semakin kecil tarif pajaknya, termasuk
jenis tarif pajak ... .
a.
progresif
c. proporsional
b.
degresif
d. tetap
10. Pajak dapat digunakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan swasta
dalam perekonomian, berarti tujuan pemungutan pajak adalah ... .
a.
sumber utama pendapatan negara
b.
pengendali gerak dunia usaha
c.
memberi ruang gerak dunia usaha
d. menyamaratakan antara BUMN dan BUMS
11. Aspek penegakan hukum pada perpajakan sangat diperlukan, agar ... .
a.
masyarakat takut untuk membayar pajak
b.
tidak terjadi kecurangan dalam pembayaran pajak
c.
masyarakat cepat mendapatkan balas jasa dari pemerintah
d. pemerintah dapat menetapkan tarif pajak tinggi
12. Pajak yang dikenakan kepada wajib pajak harus melebihi biaya pemungutan,
kelebihan pungutan hendaknya sama dengan yang dibutuhkan. Prinsip pajak
yang dijalankan adalah ... .
a.
prinsip keadilan
c. prinsip kelayakan
b.
prinsip kepastian
d. prinsip ekonomi
13. Apabila nilai jual objek pajak lebih kecil daripada nilai jual objek pajak tidak
kena pajak, maka objek pajak ... .
a.
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
b.
tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
c.
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih besar
d. dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih kecil
14.
Berdasarkan tabel di samping, yang ter-
masuk pajak daerah adalah ... .
a. 1, 3, 5
b. 2, 3, 6
c. 2, 5, 6
d. 3, 4, 6
15. Di bawah ini, pernyataan mengenai retribusi yang benar,
kecuali
... .
a.
retribusi ditetapkan dengan undang-undang
b.
retribusi sebagai sumber pendapat pemerintah daerah
c.
retribusi mendapat imbalan jasa secara langsung
d. retribusi tidak wajib dipaksakan
.oN
kajaPsineJ
.1
.2
.3
.4
.5
.6
nalisahgnePkajaP
emalkerkajaP
iaretemaeB
nanugnaBnadimuBkajaP
letohkajaP
narotserkajaP
349349
349349
349
Bab 16 Pajak
16. Ketika menitipkan sepeda motor di tempat parkir, kalian dipungut
biaya ... .
a.
pajak
c.
tiket
b.
retribusi
d.
cukai
17. Pak Nyoman setiap bulan memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000,00,
maka besarnya pajak penghasilannya adalah ... .
a.
Rp500.000,00
c. Rp1.000.000,00
b.
Rp250.000,00
d. Rp200.000,00
18. Seorang pemain bulu tangkis memperoleh hadiah karena juara. Hadiah
yang diberikan pemain bulu tangkis akan dikenakan ... .
a.
Pajak Bumi dan Bangunan
c. Pajak Pertambahan Nilai
b.
Pajak Penghasilan
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
19. Bu Sigit membeli televisi seharga Rp950.000,00. Pajak yang harus ditanggung
sebesar 10%. Besarnya Pajak Pertambahan Nilainya adalah ... .
a.
Rp95.000,00
c. Rp47.500,00
b.
Rp9.500,00
d. Rp4.750,00
20. Tanah seluas 300 m
2
mempunyai nilai sebesar Rp600.000/m
2
maka besarnya
PBB yang harus dibayar adalah ... .
a.
Rp900.000,00
c. Rp180.000,00
b.
Rp190.000,00
d. Rp300.000,00
B. Kerjakan soal-soal berikut!
1. Mengapa pajak menjadi sumber utama keuangan negara?
2. Jelaskan mengenai prinsip keadilan pada pemungutan pajak!
3. Apakah perbedaan antara subjek pajak dengan objek pajak?
4. Identifikasikanlah jenis-jenis pajak langsung dengan pajak tidak langsung!
5. Apakah akibatnya jika pemerintah menetapkan tarif pajak tinggi?
6. Mengapa pemerintah menarik pajak dari masyarakat? Apakah bentuk balas
jasa dari pemerintah untuk masyarakat?
7. Pak Handoko mempunyai tanah yang luasnya 400 m
2
. Bangunan yang ada di
atas tanah luasnya 200 m
2
. Harga tanah per m
2
nya Rp350.000,00, sedang-
kan untuk bangunannya mempunyai harga jual sebesar Rp375.000,00/m
2
.
Pak Handoko mempunyai taman mewah seluas 100 m
2
dengan nilai jual
Rp75.000,00/m
2
. Selain itu Pak Handoko mempunyai pagar mewah sepanjang
100 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000/m
2
.
Persentase nilai jual kena pajak sebesar 20%. Berapakah besarnya Pajak
Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Handoko?
8. Pak Renaldi seorang pengusaha dan mempunyai seorang istri dan tiga orang
anak sebagai wajib pajak dalam negeri. Selama 3 bulan Pak Renaldi memperoleh
penghasilan sebesar Rp10.000.000,00. Berapakah besarnya Pajak
Penghasilan
Pak Renaldi?
9. Bu Indri membeli apartemen dengan harga Rp25.000.000,00. Pajak yang berlaku
sebesar 20%. Berapakah besarnya PPnBM yang harus dibayar oleh Bu Indri?
10. Mengapa pajak penting bagi negara? Ungkapkan pendapat kalian!